Tim HKTL (Hukum, Kepegawaian, Tata Laksana) LLDikti Wilayah VIII menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Standar Layanan dan Prosedur Operasional Standar di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Klungkung pada hari Rabu, 14 Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah VIII, perwakilan tim kerja LLDikti Wilayah VIII, pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dosen, serta tenaga kependidikan dan operator dari PTS.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Pentingnya penerapan standar layanan dan prosedur operasional yang terukur dan akuntabel dalam mendukung peningkatan kualitas layanan di lingkungan LLDikti Wilayah VIII. Kegiatan uji publik ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak, sehingga standar layanan dan prosedur operasional yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Selama uji publik, para peserta berdiskusi dan memberikan masukan mengenai draf standar layanan dan prosedur operasional yang telah disusun oleh Tim Kerja LLDikti Wilayah VIII. Dengan berakhirnya acara ini, LLDikti Wilayah VIII dapat segera mengevaluasi berdasarkan masukan yang masuk, kemudian untuk dapat segera menetapkan dan menerapkan standar layanan dan prosedur operasional yang telah diuji publik, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih optimal dan sesuai dengan ekspektasi masyarakat