Tim PPID Wilayah VIII melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Provinsi Bali (KI Prov. Bali) pada hari Kamis, 14 September 2023. Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya dan Komisioner Bidang Kelembagaan, Agus Suryawan, bertempat di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali. Kunjungan ini bertujuan untuk memahami lebih lanjut tentang kebijakan, peraturan, dan praktik terkait dengan keterbukaan informasi.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa akses informasi adalah hak dasar yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Dalam kesempatan ini, Tim PPID Wilayah VIII menyampaikan informasi tentang peran dan tanggung jawab serta lingkup LLDikti Wilayah VIII dalam memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Bali dan NTB. Pertemuan dengan pihak Komisi Informasi Provinsi Bali dapat membuka pintu untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang lebih erat antara lembaga dalam upaya untuk meningkatkan akses informasi publik dan praktik keterbukaan informasi khususnya di wilayah Provinsi Bali.
Keterbukaan informasi adalah elemen kunci dalam sistem pemerintahan yang transparan dan demokratis, dan kerja sama antara lembaga-lembaga seperti Komisi Informasi dan Tim PPID LLDikti Wilayah VIII sangat penting untuk mencapai tujuan ini.
(ZN)