Tugas Belajar

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.

  1. Surat permohonan dari pegawai bersangkutan;
  2. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
  3. Salinan kartu pegawai dan konversi NIP yang telah disahkan pejabat berwenang;
  4. Salinan SK CPNS yang telah disahkan pejabat berwenang;
  5. Salinan SK PNS yang telah disahkan pejabat berwenang;
  6. Salinan SK pangkat terakhir disahkan pejabat berwenang;
  7. Salinan SK jabatan terakhir disahkan pejabat berwenang;
  8. Salinan SKP dua tahun trakhir minimal bernilai baik;
  9. Asli KP4/ surat keterangan untuk mendapat tunjangan keluarga;
  10. Salinan akta nikah;
  11. Asli surat rekomendasi dari atasan langsung;
  12. Salinan surat perjanjian tugas belajar;
  13. Salinan surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
  14. Salinan surat persetujuan penugasan dari Setneg (untuk tugas belajar luar negeri);
  15. Asli surat keterangan pimpinan unit kerja tentang bidang studi sesuai kebutuhan organisasi;
  16. Salinan hasil kelulusan seleksi dari lembaga pendidikan tempat tugas belajar;
  17. Asli surat pernyataan pimpinan unit kerja sesuai Permendikbudristek nomor 27 tahun 2022 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS Kemendikbudristek;
  18. Asli surat pernyataan dari yang bersangkutan:
    • Tidak sedang menjalankan ikatan dinas;
    • Tidak pernah gagal/diberhentikan dalam tugas belajar sebelumnya;
    • Tidak pernah menempuh jenjang pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang pendidikan tinggi yang akan diikuti.
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke ULT melalui SiDelapan;
  2. Petugas di Sumber Daya memverifikasi berkas persyaratan;
  3. Data lengkap, petugas mengeluarkan surat usulan penerbitan SK Tugas Belajar ke Biro SDM Kemdikbudristek.