Nomor :0727/LL8/KP.08.00/2023 28 Februari 2023
Perihal : Update Data Dosen pada Aplikasi SISTER
Yth. Pimpinan PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII
Menindaklanjuti Surat Kepala LLDIKTI Wilayah VIII Nomor 4825/LL8/DT.04.01/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance , pada Poin B Nomor 3 yaitu Dosen wajib mengupdate data pribadi pada aplikasi Sister yang mencakup Kepangkatan, Jabatan Fungsional. Dalam rangka validasi data terutama masa kerja, bersama ini kami mohon kepada Pimpinan PTS untuk menginformasikan kepada dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara untuk segera mengupdate data tersebut pada akun SISTER masing-masing dosen, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dosen PNS DPK
a. Pada menu Jabatan Fungsional, upload SK Jabatan Fungsional terakhir;
b. Pada menu Kepangkatan, pilih salah satu antara SK Gaji Berkala terakhir atau SK
Pangkat terakhir dengan pertimbangan pangkat dan masa kerja yang paling tinggi.
Upload dan isi form pada Sister sesuai dengan data pada SK tersebut.
2. Dosen Tetap Yayasan
a. Pada menu Jabatan Fungsional, upload SK Jabatan Fungsional terakhir;
b. Pada menu Kepangkatan, upload SK Inpassing terakhir.
Dikarenakan proses integrasi Seruni masih berjalan, dimohon untuk memperhatikan pada akun Sister masing-masing dosen terlebih dahulu. Jika jabatan fungsional dan kepangkatan sudah sesuai, maka perubahan pada akun Seruni menunggu proses integrasi Seruni selesai.Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Kepala,
I Gusti Lanang Bagus Eratodi
NIP 197505192005011002