Berita Terkini

Workshop Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau

LLdikti Wilayah VIII menyelenggarakan kegiatan Workshop Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Oktober 2023 di Politeknik Internasional Bali.

Rekognisi Pembelajaran Lampau atau disingkat RPL telah memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi secara fleksibel, multi entry-multi exit dan berkelanjutan. Peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi tersebut diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan secara teknis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, yang mengakui kesetaraan antara hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal, dan/atau pengalaman kerja.

Rekognisi Pembelajaran Lampau /RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Untuk memastikan dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensip tentang pelaksanaan RPL pada perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII agar bisa berjalan sesuai dengan peraturan, maka LLDIKTI Wilayah VIII menyelenggarakan kegiatan Workshop Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bekerjasama dengan kampus Politeknik Internasional Bali yang memfasilitasi tempat penyelenggaraan.

Kabag Umum LLDIKTI Wilayah VIII dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa RPL merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan secara formal pengalaman dalam bekerja. Namun pelaksanaanya harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugan yang lebih besar baik bagi masyarakat maupun perguruan tinggi. Oleh karena itu dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensip tentang pelaksanaan RPL pada perguruan tinggi.

Kepala LLDIKTI Wilayah VIII dlam sambutannya sekaligus menutup acara mengungkapkan bahwa dengan pelaksanaan kegiatan ini mengajak perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII untuk melaksanakan RPL dengan penuh tanggung jawab dan integritas, jangan sampai ada anggapan melalui RPL bisa lebih mudah mendapatan ijazah. Kaidah-kaidah dalam pelaksanaan RPL harus ditaati oleh perguruan tinggi agar tidk terjerumus dalam penyimpangan pelaksanaan pendidikan tinggi yang dapat berakibat menurunnya mutu pendidikan tinggi.

Adapun narasumber yang dihadirkan merupakan tim Ahli RPL Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dirjen Diktiristek, Kemendikbudristek Dr. Ir. Ahmad Rifandi, M.Sc dan Tim IT RPL HARTOTO, S.PD., M.PD yang juga merupakan dosen aktif pada Universitas Negeri Makasar.

You may also like...