Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

KIP-KULIAH MERDEKA 2023
KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 sudah dibuka! Ayo manfaatkan program KIP Kuliah Merdeka untuk meraih cita-citamu.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2023 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbudristek.

Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023

#KegiatanDibukaDitutup
1Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah14 Februari 202331 Oktober 2023
2Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)16 Februari 202327 Februari 2023

Keterangan:
*Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

#KegiatanTanggal Penting
Proses Sleksi Masuk SNBP
1Registrasi Akun SNPMB Siswa9 Januari - 15 Februari 2023
2Pendaftaran SNBP14 - 28 Februari 2023
3Pengumuman Hasil SNBP28 Maret 2023
Proses Seleksi Masuk UTBK-SNBT
4Registrasi Akun SNPMB Siswa16 Februari - 03 Maret 2023
5Sosialisasi UTBK-SNBT01 Desember 2022 - 14 April 2023
6Pendaftaran UTBK-SNBT23 Maret - 14 April 2023
7Pelaksanaan UTBK Glombang I08 - 14 Mei 2023
8Pelaksanaan UTBK Glombang II22 - 28 Mei 2023
9Pengumuman Hasil SNBT20 Juni 2023
10Masa Unduh Sertifikat UTBK26 Juni - 31 Juli 2023
Proses Seleksi KIP-Kuliah
11Registrasi Akun/Pendaftaran14 Februari - 31 Oktober 2023
12Penetapan Penerimaan Baru01 Juli - 31 Oktober 2023

Keterangan:
*) Buku-tutup pemilihan jalur seleksi di SIM KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional. Detail tanggal penting KIP-Kuliah Merdeka 2023 dapat dilihat di SIM KIP-Kuliah.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

* segera tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

(22 Juni 2020)

Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang program KIP Kuliah di media sosial (di samping), berikut kami sampaikan beberapa klarifikasi berikut:

  1. Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.
  2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
  3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
  4. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.
  5. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).
  6. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).

Beberapa Keunggulan KIP Kuliah:

  1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa).
  2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.
  3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
  4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
  5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan.

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya;
  2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi;
  3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP-Kuliah.

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2023 dapat dilihat pada laman berikut :

* Perlu kami sampaikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman ini.

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.

Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.

Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler;
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT.

Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya.

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk “tidak mampu” karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.

Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.

Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan. Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.

  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT);
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap);
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan);
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja);
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Mengenai penggantian pilihan PT dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak PT yang meminta ke kami. Silahkan membuat permohonan ke PT untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada kami.

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.

Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:

  1. NISN yang digunakan saat pendaftaran berbeda dengan NISN yang tercatat di Dapodik Kemendikbudristek;
  2. Siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
    – Jenjang sekolah masih jenjang SMP
    – Pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
  3. Siswa tersebut bukan lulusan 2020, 2021 atau 2022.

Solusi: melakukan update data ke Dapodik, Kemendikbudristek dan apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing serta untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/

Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan

Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:

  1. Masuk folder spam. Mohon cek folder spam;
  2. Email tidak terdaftar / email salah;
  3. Email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah;
  4. Folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda.

Anda juga dapat mengajukan kirim ulang email konfirmasi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/resend-email atau bertanya ke Helpdesk KIP-Kuliah dengan menginformasikan NISN, NPSN dan alamat email yang valid.

Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. Pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab laman KIP-Kuliah (FAQ, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan) atau (https://lldikti8.kemdikbud.go.id/kip-kuliah/)
  2. Pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb).

Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Pesan tersebut muncul apabila saat proses pendaftaran NIK yang diinputkan oleh siswa berbeda dengan NIK yang tercatat di DAPODIK Kemendikbud. Mohon berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan data tesebut di DAPODIK Kemendikbud.

Bagi siswa lulusan tahun 2020 dan 2021 silahkan bisa lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/

Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari SiPintar dan Dapodik Kemdikbudristek. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing.

Untuk peserta yang KIP Kuliah 2021 yang ingin mengikuti kembali KIP Kuliah 2022, silahkan login dengan mengunakan akun yang sama (akun KIP Kuliah 2021).

Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat email. Silahkan isi ‘Konfirmasi Email’ dan klik ‘Perbarui Akun’.

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

KIP Kuliah hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada Prodi/PT di bawah Kemendikbud. Sekiranya peserta KIP Kuliah ingin mengikuti seleksi LTMPT pada Prodi/PT Keagamaan atau ingin membatalkan keikutsertaannya pada seleksi yang diselenggarakan oleh LTMPT, silahkan klik tombol Batalkan Sinkronisasi LTMPT.

Catatan: siswa yang sudah membatalkan hasil sinkronisasi dengan LTMPT, datanya tidak akan disinkronisasi lagi.

Apabila terdapat kesalahan dalam menginputkan alamat email sehingga peserta KIP Kuliah Merdeka tidak memperoleh nomor pendaftaran dan password, silahkan request akun KIP Kuliah Merdeka kembali melalui alamat berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/claim-account dengan menginformasikan alamat email yang valid.